Jumat, 27 Januari 2017


A.  Definisi AMDAL
Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menurut PP No. 27 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian AMDAL adalah Kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh. 
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek fisika – kimia, ekologi, sosial – ekonomi, sosial – budaya, dan kesehatan masyarakat. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup”.
·         Dokumen AMDAL terdiri dari :
1.       Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA – ANDAL)
2.       Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
3.       Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
4.       Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

B.   Parameter AMDAL
Seperti diketahui bahwa lingkungan merupakan suatu sistem dimana terdapat interaksi antara berbagai macam parameter lingkungan didalamnya.  Misalnya suatu penentuan lahan (zoning) untuk pembangunan perumahan dapat menyebabkan erosi tanah ditempat lain karena adanya dislokasi bebatuan atau dapat menyebabkan hilangnya tingkat kesuburan tanah akibat terkikisnya lapisan atas lahan tersebut.

Parameter atau atribut lingkungan dapat dikategorikan menjadi tiga jenis :
·         Parameter terperinci yang dapat dipergunakan untuk menjelaskan keadaan lingkungan di mana setiap perubahan dari parameter ini akan merupakan indikator dari perubahan-perubahan dalam lingkungan yang bersangkutan.
·         Parameter umum yaitu suatu tinjauan singkat atas parameter lingkungan yang secara umum dapat menggambarkan sifat dari dampak-dampak yang potensial terhadap lingkungan.
·         Parameter controversial yaitu parameter lingkungan yang karena usaha-usaha pembangunan fisik mendapat dampak lingkungan tertentu atas dampak yang terjadi ini kemudian timbul suatu reaksi yang bertentangan dari masyarakat umum.

Parameter lingkungan yang harus dianalisis pada operasi AMDAL, meliputi :
A. Dampak lingkungan langsung :
·         Faktor fisis biologis :
Ø  Udara
Ø  Air
Ø  Lahan
Ø  Aspek ekologi hewan dan tumbuhan
Ø  Suara
Ø  SDA termasuk kebutuhan energi

·         Faktor Sosial Budaya
Ø  Taat cara hidup
Ø  pola kebutuhan psikologis
Ø  sistem psikologis
Ø  kebutuhan lingkungan sosial
Ø  pola sosial budaya

·         Faktor Ekonomi
Ø  Ekonomi regional dan ekonomi perkotaan
Ø  Pendapatan dan pengeluaran sector public
Ø  Konsumsi dan pendapatan perkapita 

B. Dampak lingkungan langsung :
Ø  Perluasan pemanfaatan lahan
Ø  Pengembangan kawasan terbangun
Ø  Perubahan gaya hidup karena meningkatnya daya mobilitas masyarakat dll


         Berdasarkan penjabaran diatas maka dapat dikemukakan bahwa “Analisis Dampak Lingkungan” adalah suatu studi tentang kemungkinan perubahan-perubahan yang terjadi dalam berbagai karakteristik sosial ekonomi dan biologis dari suaut lingkungan yang mungkin disebabkan oleh suatu tindakan yang direncanakan maupun tindakan pembangunan yang telah dilaksanakan dan merupakan ancaman terhadap lingkungan.

·         AMDAL digunakan untuk:
Ø  Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
Ø  Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Ø  Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Ø  Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Ø  Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

·         Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
               Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
Ø  Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
Ø  masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL

·         Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
Ø  Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
Ø  Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-
Ø  Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
Ø  Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008


C.      Inti AMDAL

·         Tiga nilai-nilai inti AMDAL :
Ø  integritas-dalam proses AMDAL akan sesuai dengan standar yang disepakati.
Ø  utilitas - dalam proses AMDAL akan menyediakan seimbang, kredibel informasi untuk keputusan.
Ø  kesinambungan - dalam proses AMDAL akan menghasilkan perlindungan lingkungan.

·         Manfaat AMDAL meliputi:
Ø  berwawasan lingkungan dan berkelanjutan desain.
Ø  kepatuhan dengan standar yang lebih baik.
Ø  tabungan modal dan biaya operasi.
Ø  mengurangi waktu dan biaya untuk persetujuan.
Ø  proyek peningkatan penerimaan.
Ø  perlindungan yang lebih baik terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.

D.  Proses AMDAL dalam Hukum Pranata Pembangunan
AMDAL adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. 
Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. 
Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
·         jumlah manusia yang terkena dampak
·         luas wilayah persebaran dampak
·         intensitas dan lamanya dampak berlangsung
·         banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
·         sifat kumulatif dampak
·         berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak



 
E. Studi Kasus Permaslahan AMDAL
Kasus : TPA,bantargebang,Bekasi

I. Pendahuluan 





Globalisasi ekonomi, politik dan sosial membawa hubungan antar negara semakin dekat dan erat serta membawa dampak yang positif maupun negatif bagi suatu negara. Salah satu akibat yang paling nyata dari globalisasi adalah berkembangnya perusahaan-perusahaan multinasional didunia.Indonesia mempunyai jumlah penduduk yang sangat besar tidak lepas dari sasaran investasi perusahaan-perusahaan tersebut. Tetapi dengan masuknya perusahaan-perusahaan tersebut membawa akibat yang positif maupun negatif di indonesia.Salah satu akibat yang negatif hasil produksi dari perusahaan tersebut adalah banyaknya hasil produksi yang diproduksi tanpa memikirkan kendala yang akan dihadapi dikemudian hari.
Pada dasarnya semua usaha dan pembangunan menimbulkan dampak dikemudian hari. Perencananaan awal suatu usaha atau kegiatan pembangunan sudah harus memuat perkiraan dampaknya yang penting dikemudian hari, guna dijadikan pertimbangan apakah rencana tersebut perlu dibuat penanggulangan dikemudian hari atau tidak.Pembangunan merupakan upaya sadar dan terencana dalam rangka mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, guna mencapai tujuan pembangunan yaitu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan bangsa indonesia. Pembangunan tersebut dari masa kemasa terus berlanjut guna memenuhi kebutuhan penduduk yang semakin meningkat.
Alam mempunyai hukumnya sendiri, segala sesuatu akan kembali kepada siklus alam walaupun bahan sintesis hasil rekayasa manusia seperti plastik, tetapi akan menimbulkan masalah yang sangat besar terhadap bahan tersebut dikemudian hari jika sudah tidak dimanfaatkan lagi.Pertambahan jumlah penduduk, perubahan pola hidup masyarakat, kecepatan teknologi dalam menyediakan barang secara melimpah ternyata telah menimbulkan masalah-masalah baru yang sangat serius yaitu adanya barang yang sudah terpakai dan sudah tidak digunakan dan mengakibatkan timbulnya sampah.
II. Data dan Fakta
Bahwa,di kawasan Bantar Gebang Bekasi menyebutkan, akibat dijadikan kawasan tersebut sebagai TPA, warga di sekitar menderita yang tiada berujung. Dampak, seperti Penyakit ISPA, Gastritis, Mialgia, Anemia, Infeksi kulit, Kulit alergi, Asma, Rheumatik, Hipertensi, dan lain-lain merupakan hasil penelitian selama kawasaan tersebut dijadikan TPA.
Hasil perhitungan berdasarkan jumlah penduduk,jumlah limbah domestik dari rumah tangga adalah sebesar 2.915.263.800 ton/tahun atau 5900 – 6000 ton/hari; lumpur dari septic tank sebesar 60.363,41 ton/tahun dan yang bersumber dari industri pengolahan sebesar 8.206.824,03 ton/tahun.
penanganan kebersihan di wilayah DKI Jakarta dilaksanakan oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta, dengan jumlah sarana dan prasarana yang terdiri dari tonk sebanyak 737 buah (efektif : 701 buah); alat-alat besar : 128 buah (efektif : 121 buah); kendaraan penunjang : 107 buah (efektif : 94 buah), sarana pengumpul/pengangkutan sampah dari rumah tangga : gerobak sampah : 5829 buah; gerobak celeng : 1930 buah, galvanis : 201 buah.
Sampah yang diangkut dari Lokasi Penampungan Sementara (LPS) akan diolah di Tempat Pemusnahan Akhir (TPA). TPA yang sekarang adalah TPA Bantar Gebang, Bekasi dengan luas yang direncanakan 108 Ha. Status tanah adalah milik Pemda DKI Jakarta dan sistim pemusnahan yang dilaksanakan adalah “sanitary landfill”. Luas tanah yang sudah dipergunakan sebesar 85 persen, sisanya ± 15 persen diperkirakan dapat menampung sampah sampai tahun 2004, sehingga Pemda DKI Jakarta saat ini sudah mencari alternatif-alternatif lain sistim penanganan sampah melalui kerjasama dengan pihak swasta.
Akibat operasional yang tidak sempurna, maka timbul pencemaran terhadap badan air di sekitar LPA dan air tanah akibat limbah serta timbulnya kebakaran karena terbakarnya gas methan. Untuk mengatasi hal ini Dinas Kebersihan telah melakukan kegiatan-kegiatan antara lain :
1. Menambah fasilitas Unit Pengolahan Limbah dan meningkatkan efisiensi pengolahan sehingga      kualitas limbah memenuhi persyaratan untuk dibuang.
2. Meningkatkan/memperbaiki penanganan sampah sesuai dengan prosedur “sanitary landfill”.
3. Membantu masyarakat sekitar LPA dengan menyediakan air bersih, Puskesmas dan ambulance.
4. Mengatur para pemulung agar tidak mengganggu operasional LPA.
Besarnya beban sampah tidak terlepas dari minimnya pengelolaan sampah dari sumber penghasil dan di tempat pembuangan sementara (TPS) sampah. Baru sekitar 75 m3 yang didaur ulang atau dibuat kompos. Sementara itu, sisanya sekitar 60% dibuang begitu saja tanpa pengolahan ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Dan, 30% dibiarkan di TPS. Tak heran bila sampah akan menumpuk di TPA. Akibatnya, daya tampung TPA akan menjadi cepat terpenuhi.
III. Analisa
1. Dampak Sampah terhadap Lingkungan dan masyarakat
Setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.Sesuai dengan ketentuan tersebut bahwa setiap orang berhak menolak dengan adanya hal-hal yang dapat merugikan kesehatan baginya. Dalam hal ini, Tidak ada teknologi yang dapat mengolah sampah tanpa meninggalkan sisa. Oleh sebab itu, pengelolaan sampah selalu membutuhkan lahan sebagai tempat pembuangan ahir.
Dengan adanya tempat pembuangan sampah di suatu daerah, biasanya akan mempengaruhi kesehatan dan lingkungan bagi warga sekitarnya. Seperti contoh yang terjadi di TPA bantar gebang, dengan adanya TPA maka warga sekitarnya TPA menuai derita yang tiada berujung. Dampak, seperti Penyakit ISPA, Gastritis, Mialgia, Anemia, Infeksi kulit, Kulit alergi, Asma, Rheumatik, Hipertensi, dan lain-lain merupakan hasil penelitian di Bantar Gebang selama kawasaan tersebut dijadikan TPA.
Dengan adanya TPA tersebut juga dapat merusak lingkungan dan ekologi disekitarnya. beberapa kerusakan lingkungan yang hingga kini tidak bisa ditanggulangi akibat sebuah kawasan ekologi dijadikan TPA antara lain: pencemaran tanah dimana Kegiatan penimbunan sampah akan berdampak terhadap kualitas tanah (fisik dan kimia) yang berada di lokasi TPST dan sekitarnya. Tanah yang semula bersih dari sampah akan menjadi tanah yang bercampur dengan limbah/sampah, baik organik maupun anorganik baik sampah rumah tangga maupun limbah industri dan rumah sakit. Tidak ada solusi yang konkrit dalam pengelolaannya, maka potensi pencemaran  tanah secara fisik akan berlangsung dalam kurun waktu sangat lama.
2. Sistem Pengelolaan Sampah Dan Kebijakan Pemerintah.
Alam secara fisik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan manusia dalam mengupayakan kehidupan yang lebih baik dan sehat menjadi tidak baik dan tidak sehat dan dapat pula sebaliknya, apabila pemanfaatanya tidak sesuai dengan kemampuan serta melihat situasinya.Begitu pula dengan sampah, dapat membuat hidup jadi tidak sehat. Karena itu sampah harus dapat diolah dengan baik agar tidak menimbulkan berbagai penyakit.
Faktor internal yang tidak kalah pentingnya adalah masalah minimnya kualitas SDM yang berakibat fatal pada buruknya teknologi pengelolaan sampah yang saat ini terbukti sudah tidak lagi mampu menampung kuantitas sampah yang semakin besar. Penyebab utamanya adalah selama ini pengelolaan sampah cenderung menggunakan pendekatan end of pipe solution, bukan mengacu pada pendekatan sumber.
Kedua, faktor penyebab secara EKSTERNAL. Faktor penyebab eksternal yang paling klasik terdengar adalah minimnya lahan TPA yang hingga saat ini memang menjadi kendala umum bagi kota-kota besar. Akibatnya, sampah dari kota-kota besar ini sering dialokasikan ke daerah-daerah satelitnya seperti TPA Jakarta yang berada di daerah Bekasi, Depok, dan Tangerang serta TPA Bandung yang berada di Cimahi atau di Kabupaten Bandung. Alasan eksternal lainnya yang kini santer terdengar di media massa adalah aksi penolakan keras dari warga sekitar TPA yang merasa sangat dirugikan dengan keberadaan TPA di wilayahnya.Salah satu kelemahan pengelolaan sampah di TPA adalah masalah minimnya kualitas SDM yang berakibat fatal pada buruknya teknologi pengelolaan sampah yang saat ini terbukti sudah tidak lagi mampu menampung kuantitas sampah yang semakin besar. Penyebab utamanya adalah selama ini pengelolaan sampah cenderung menggunakan pendekatan end of pipe solution, bukan mengacu pada pendekatan sumber.
 Secara umum, pemerintah daerah dalam menanggulangi masalah sampah seharusnya mempunyai rencana pengelolaan lingkungan hidup yang baik bagi warga sekitar. Dimana dalam menyusun pengelolaan lingkungan ada 3 faktor yang perlu diperhatikan dan tidak dapat dipisahkam yaitu:
a. Siapa yang akan melakukan pengelolaan lingkungan dan pengelolaan lingkungan apa yang harus dilakukan
b. Sesuai dengan dampak yang diduga akan terjadi, maka akan ditetapkan cara pengelolaan yang bagaimana yang akan dilakukan atau teknologi apa yang akan digunakan agar hasilnya sesuai dengan baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah
c. Karena berbagai institusi termasuk pemilik proyek yang akan melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu, maka teknologi yang akan digunakan tergantung pada kemampuan biaya yang akan dikeluarkan, terutama kemampuan dari pemilik proyek sebagai sumber pencemar.
Permasalahan umum yang terjadi pada pengelolaan sampah kota di TPA , khususnya kota-kota besar adalah adanya keterbatasan lahan, polusi, masalah sosial dan lain-lain. Karena itu pengelolaan sampah di TPA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Memanfaatkan lahan yang terbatas dengan efektif
  • Memilih teknologi yang mudah, dan aman terhadap lingkungan
  • Memilih teknologi yang memberikan produk yang bisa dijual dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat
  • Produk harus dapat terjual habis.
Karena itu, untuk memenuhi kriteria tersebut diatas, teknologi yang layak dalam pengelolaan sampah di TPA bantar gebang dan untuk diterapkan adalah kombinasi dari berbagai teknologi serta penunjang lainya yaitu :
  • Teknologi landfill untuk produksi kompos dan gas metan
  • Teknologi anaerobik komposting dranco untuk produksi gas metan dan kompos
  • Incinerator untuk membakar bahan anorganik yang tidak bermanfaat serta pengeringan kompos
  • Unit produksi tenaga listrik dari gas metan
  • Unit drainase dan pengolah air limbah
Dalam menangani masalah sampah dikota jakarta, pemerintah dalam hal ini membuat kebijakan-kebijakan, dimana masalah sampah tersebut juga merupakan masalah lingkungan hidup. Permasalahan lingkungan hidup merupakan masalah pemerintah dan juga masyarakat, namun perlu disadari untuk semua hal yang berkaitan dengan jenis pencemaran (sampah) atau perusakan lingkungan telah dijadikan permasalahan, dimana faktor penyebabnya antara lain:
  • Kurangnya kesadaran masyarakat.
  • Kurangnya masyarakat dalam melakukan tindakan.
  • Kurangnya pengetahuan masyarakat untuk menangani masalah lingkungan.
  • Keterbatasan sarana dan prasarana dari pemerintah.
Dengan mencermati permasalahan yang terjadi maka pemerintah mencoba berbagai terobosan yang efektif dan efisien (tepat guna dan tepat sasaran). Sejauh ini, berbagai solusi terus-menerus diupayakan meskipun dalam perkembangannya berbagai kendala kerapkali dijumpai. Solusi-solusi yang sejauh ini telah diupayakan melalui sejumlah program kerja antara lain dalah pelaksanaan regionalisasi pengelolaan sampah melalui program GBWMC (Great Bandung Waste Management). Terdapat 4 poin dalam nota kesepahaman itu, yaitu :
  • pengelolaan sampah bersama secara terpadu di kawasan Bandung metropolitan
  • membentuk wadah yang mandiri dalam pengelolaan sampah terpadu
  • percepatan pembentukan wadah mandiri dengan membentuk tim perumus yang terdiri dari 5 wilayah tersebut
  • nota kesepahaman ini berlaku hingga terbentuknya wadah yang mandiri tersebut
IV. KESIMPULAN
Dalam tulisan ini dari uraian yang disampaikan diatas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Dengan adanya tempat pembuangan sampah di suatu daerah, biasanya akan mempengaruhi kesehatan dan lingkungan bagi warga sekitarnya, disamping itu juga mempengaruhi atau merusak ekologi disekitarnya yang diantaranya adalah terjadinya pencemaran air, udara, tanah. Dan akibat dari pencemaran tersebut warga sekitar mudah terserang penyakit.

2. Sistem pengelolaan sampah yang digunakan ini sudah ketinggalan zaman yang salah satunya menggunakan landfill system dimana dalam sistem tersebut membutuhkan lahan yang luas untuk sampah. Disamping itu pemerintah harus dapat membuat kebijakan baik internal maupun eksternal. Faktor Internal dimana minimnya kesadaran warga untuk bertanggung jawab terhadap permasalahan sampah di lingkungan rumah tangganya sendiri, rendahnya SDM. Sedangkan yang mempengaruhi faktor eksternal adalah minimnya lahan pembuangan sampah serta tidak ketatnya pemerintah baik pusat maupun daerah membuat aturan masalah sampah.

SUMBER:

DANYBUN
3TB01

22314535
PERANAN PERENCANAAN FISIK PEMBANGUNAN

A.   Pengertian Peranan Perencanaan Fisik Bangunan
        Perencanaan fisik adalah suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan fisik. Proses perencanaan fisik pembangunan harus melaksanakan amanat UUD 1945 Amandemen tentang pemilihan umum langsung oleh rakyat. Perencanaan pembangunan nasional masih dibutuhkan mengingat amanat Pembukaan UUD 1945 dan kondisi faktual geografis, sosial, ekonomi, dan politik bangsa Indonesia yang beranekaragam, dan kompleks.


SKEMA PROSES PERENCANAAN PEMBANGUNAN


        Proses perencanaan fisik pembangunan memang sudah terencana dengan syarat tertentu. Dalam salah satu artikel, Menurut Brundtland Report dari PBB (1987), pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb) yang berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”. gagasan perencanaan fisik pemangunan ini dikhususnya kebutuhan esensial kaum miskin yang harus diberikan prioritas utama. sedangkan gagasan lainnya merupakan keterbatasan, yang bersumber pada kondisi teknologi dan organisasi sosial terhadap kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebututuhan masa kini dan hari depan yang akan datang. Jadi, tujuan pembangunan ekonomi dan sosial harus dilakukan dalam keberlanjutan pernecanaan fisik pembangunan di semua negara, baik negara maju maupun negara berkembang.

B.   Distribusi Tata Ruang Lingkungan
              Peran Perencanaan dalam 4 lingkup : 

1.      Lingkup Nasional
Kewenangan semua instasi tingkat pemerintahan pusat berada dalam lingkup kepentingan secara sektoral. Perencanaan fisik pada tingkat nasional tidak memepertimbangkan distribusi kegiatan tata ruang secara spesifikasi dan mendetail. Departemen-departemen yang berkaitan adalah yang langsung dengan perencanaan fisik khususnya terkait dengan pengembangan wilayah, antara lain
-       Dep. Pekerjaan Umum
-       Dep. Perhubungan
-       Dep. Perindustrian
-       Dep. Pertanian
-       Dep. Pertambangan

2.      Lingkup Regional
Instasi yang berwenang dalam perencanaan pembangunan pada tingkat regional di Indonesia adalah pemda tingkat 1 di samping adanya dinas-dinas daerah maupun vertikal, walaupun pertingkat kota dan kabupaten konsistensi sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah di gariskan di atas (tingkat nasional dan regional) daerah tingkat II itu sendiri masih mempunyai ketentuan dalam mengurus perencanaan wilayah sendiri , antara lain
-       Dinas PU (Pekerjaan Umum)
-       DLLAJR
-       Kantor wilayah yang mengkoordinasi adalah BAPPEDA tingkat 1 di setiap provinsi.

3.      Lingkup Lokal
Tingkat kodya atau kabupaten biasanya seperti di bebankan kepada dinas-dinas berdasarkan Kepres NO.27 Tahun 1980 untuk BAPPEDA tingkat II,  misalnya :
-       Dinas PU
-       Dinas Tata Kota
-       Dinas Kebersihan
-       Dinas Pengawasan Pembangunan Kota
-       Dinas Kesehatan
-       Dinas PDAM

4.      Lingkup Sektor Swasta
Lingkup swasta dulu hanya sebatas pada skala perencanaan pembangunan perumahan, jaringan utilitas, dan pusat perbelanjaan. Akan tetapi sekarang semakin positif yang menjadi indikator untuk memicu diri bagi instansi pemerintahan maupun BUMN, sehingga persaingan yang muncul menjadi tolak ukur bagi tiap-tiap kompetitor swasta dan pemerintah dan berdampak pada peningkatan kualitas layanan atau produk.

C.    Studi Kasus

     Contoh Lingkup Regional : Proyek MRT di Jakarta

 


Jakarta adalah ibu kota Indonesia, menyimpan lebih dari 9 juta jiwa. Diperkirakan bahwa lebih dari empat juta penduduk daerah sekitar Jabodetabek perjalanan ke dan dari kota setiap hari kerja. Masalah transportasi semakin mulai menarik perhatian politik dan telah meramalkan bahwa tanpa terobosan transportasi utama, kemacetan akan membanjiri kota itu menjadi kemacetan lalu lintas lengkap pada tahun 2020
Sejak tahun 1980 lebih dari dua puluh lima studi subjek umum dan khusus telah dilakukan terkait dengan kemungkinan Mass Rapid Transit (MRT) sistem di Jakarta. Salah satu alasan utama untuk penundaan dalam menanggulangi masalah adalah krisis ekonomi dan politik 1997-1999. Sebelum krisis, sebuah Build-Operate-Transfer (BOT) dianggap sebagai bagian dari MRT baru melakukan keterlibatan sektor swasta. Setelah krisis, rencana mengandalkan BOT untuk menyediakan pembiayaan terbukti tidak layak dan proyek MRT itu lagi diusulkan sebagai skema yang didanai pemerintah.
Transportasi umum saat ini di Jakarta hanya melayani 56% perjalanan yang dilakukan oleh komuter sehari-hari. Angka ini sangat perlu untuk dibesarkan sebagai tingkat kota 9,5% rata-rata tahunan pertumbuhan kendaraan bermotor jauh melebihi kenaikan 0,01% panjang jalan antara 2005 dan 2010.
Transportasi umum sekarang terutama terdiri dari berbagai jenis bus, mulai dari bemo sangat kecil dan mikrolet berukuran pickup, minibus untuk sedikit lebih besar seperti banyak digunakan MetroMini dan Kopaja minibus, dan penuh berukuran kota bus, sistem angkutan cepat bus Transjakarta. Terdapat juga taksi dengan roda dua dan empat serta sistem Kereta Commuter Jabodetabek.
Pada bulan September 2012, DMRC Delhi Metro mengumumkan bahwa mereka telah diberikan pekerjaan 'Manajemen Jasa Konsultasi' dari sistem MRT Jakarta oleh pemerintah Indonesia. Ini akan menjadi proyek pertama DMRC'S luar India.DMRC akan bekerja sebagai bagian dari usaha patungan dengan 8 perusahaan internasional lainnya termasuk Padeco dan Konsultan Oriental, PT Ernst and Young Advisory Services, PT Indotek Teknik Jaya, PT Pamintori Cipia, Manajemen Lambaga dan PT Public Private Partnership dari Indonesia dan Seneca Group DMRC telah menyatakan bahwa tanggung jawab utama dalam JV akan menjadi "finalisasi struktur organisasi Metro Jakarta, perekrutan personil, pembangunan sarana pelatihan dan pelatihan. karyawan untuk berbagai kategori diperlukan untuk memulai operasi ". Konstruksi fisik diharapkan dimulai pada tahun 2013 dan garis diharapkan akan beroperasi pada 2017.
Pada tanggal 1 Juni 2013, pertama 3 kontrak sipil untuk bagian bawah tanah 9,2 km ditandatangani. 3 kontrak yang dimenangkan oleh 2 konsorsium yang terpisah dari perusahaan Jepang dan Indonesia 3 kontrak pekerjaan sipil untuk bagian ditinggikan dari garis diharapkan akan ditandatangani pada kuartal ke-3 tahun 2013. Kerja diharapkan akan dimulai pada Oktober 2013.

SUMBER:

DANYBUN
3TB01
22314535