A. Definisi
AMDAL
Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
menurut PP No.
27 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian AMDAL adalah Kajian
atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan analisis yang
meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi
dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh.
AMDAL ini
dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh
terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini
adalah aspek fisika – kimia, ekologi, sosial – ekonomi, sosial – budaya, dan
kesehatan masyarakat. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27
Tahun 1999 tentang “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup”.
·
Dokumen AMDAL terdiri dari :
1. Dokumen Kerangka
Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA – ANDAL)
2. Dokumen Analisis
Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
3. Dokumen Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
4. Dokumen Rencana
Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
B. Parameter AMDAL
Seperti diketahui bahwa
lingkungan merupakan suatu sistem dimana terdapat interaksi antara berbagai
macam parameter lingkungan didalamnya. Misalnya suatu penentuan lahan
(zoning) untuk pembangunan perumahan dapat menyebabkan erosi tanah ditempat
lain karena adanya dislokasi bebatuan atau dapat menyebabkan hilangnya tingkat
kesuburan tanah akibat terkikisnya lapisan atas lahan tersebut.
Parameter atau atribut lingkungan dapat dikategorikan
menjadi tiga jenis :
·
Parameter terperinci yang dapat dipergunakan untuk
menjelaskan keadaan lingkungan di mana setiap perubahan dari parameter ini akan
merupakan indikator dari perubahan-perubahan dalam lingkungan yang
bersangkutan.
·
Parameter umum yaitu suatu tinjauan singkat atas
parameter lingkungan yang secara umum dapat menggambarkan sifat dari
dampak-dampak yang potensial terhadap lingkungan.
·
Parameter controversial yaitu parameter lingkungan
yang karena usaha-usaha pembangunan fisik mendapat dampak lingkungan tertentu
atas dampak yang terjadi ini kemudian timbul suatu reaksi yang bertentangan
dari masyarakat umum.
Parameter lingkungan yang harus dianalisis pada
operasi AMDAL, meliputi :
A. Dampak lingkungan langsung :
·
Faktor fisis biologis :
Ø
Udara
Ø
Air
Ø
Lahan
Ø
Aspek ekologi hewan dan tumbuhan
Ø
Suara
Ø
SDA termasuk kebutuhan energi
·
Faktor Sosial Budaya
Ø
Taat cara hidup
Ø
pola kebutuhan psikologis
Ø
sistem psikologis
Ø
kebutuhan lingkungan sosial
Ø
pola sosial budaya
·
Faktor Ekonomi
Ø
Ekonomi regional dan ekonomi perkotaan
Ø Pendapatan dan
pengeluaran sector public
Ø Konsumsi dan
pendapatan perkapita
B. Dampak lingkungan langsung :
Ø Perluasan pemanfaatan
lahan
Ø Pengembangan kawasan
terbangun
Ø Perubahan gaya hidup
karena meningkatnya daya mobilitas masyarakat dll
Berdasarkan penjabaran diatas maka dapat dikemukakan bahwa “Analisis Dampak Lingkungan” adalah suatu studi tentang kemungkinan perubahan-perubahan yang terjadi dalam berbagai karakteristik sosial ekonomi dan biologis dari suaut lingkungan yang mungkin disebabkan oleh suatu tindakan yang direncanakan maupun tindakan pembangunan yang telah dilaksanakan dan merupakan ancaman terhadap lingkungan.
·
AMDAL digunakan untuk:
Ø Bahan bagi
perencanaan pembangunan wilayah
Ø Membantu proses
pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha
dan/atau kegiatan
Ø Memberi masukan untuk
penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Ø Memberi masukan untuk
penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Ø Memberi informasi
bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau
kegiatan
·
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas
menilai dokumen AMDAL
Ø Pemrakarsa, orang
atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
Ø masyarakat yang
berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam
proses AMDAL
·
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus
diperhatikan, yaitu:
Ø Penentuan kriteria
wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah
dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request
list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di UPL, sesuai dengan
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
Ø Apabila kegiatan
tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-
Ø Penyusunan AMDAL
menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
Ø Kewenangan Penilaian
didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
C.
Inti
AMDAL
·
Tiga nilai-nilai inti AMDAL :
Ø integritas-dalam
proses AMDAL akan sesuai dengan standar yang disepakati.
Ø utilitas - dalam proses
AMDAL akan menyediakan seimbang, kredibel informasi untuk keputusan.
Ø kesinambungan - dalam
proses AMDAL akan menghasilkan perlindungan lingkungan.
·
Manfaat AMDAL meliputi:
Ø berwawasan lingkungan
dan berkelanjutan desain.
Ø kepatuhan dengan
standar yang lebih baik.
Ø tabungan modal dan
biaya operasi.
Ø mengurangi waktu dan
biaya untuk persetujuan.
Ø proyek peningkatan
penerimaan.
Ø perlindungan yang
lebih baik terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
D. Proses
AMDAL dalam Hukum Pranata Pembangunan
AMDAL adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan,
merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang
semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap
yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi.
Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan
adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis
lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak
pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat
pembangunan.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan
diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP
No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis,
maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan
menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka
efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL.
Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997,
maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7
Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999.
Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat
lebih optimal.
AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan
penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai
dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan
hidup antara lain:
·
jumlah
manusia yang terkena dampak
·
luas
wilayah persebaran dampak
·
intensitas
dan lamanya dampak berlangsung
·
banyaknya
komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
·
sifat
kumulatif dampak
·
berbalik
(reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak
E. Studi Kasus Permaslahan AMDAL
Kasus : TPA,bantargebang,Bekasi
I. Pendahuluan
Globalisasi ekonomi,
politik dan sosial membawa hubungan antar negara semakin dekat dan erat serta
membawa dampak yang positif maupun negatif bagi suatu negara. Salah satu akibat
yang paling nyata dari globalisasi adalah berkembangnya perusahaan-perusahaan
multinasional didunia.Indonesia mempunyai jumlah penduduk yang sangat besar
tidak lepas dari sasaran investasi perusahaan-perusahaan tersebut. Tetapi
dengan masuknya perusahaan-perusahaan tersebut membawa akibat yang positif
maupun negatif di indonesia.Salah satu akibat yang negatif hasil produksi dari
perusahaan tersebut adalah banyaknya hasil produksi yang diproduksi tanpa
memikirkan kendala yang akan dihadapi dikemudian hari.
Pada dasarnya semua usaha
dan pembangunan menimbulkan dampak dikemudian hari. Perencananaan awal suatu
usaha atau kegiatan pembangunan sudah harus memuat perkiraan dampaknya yang
penting dikemudian hari, guna dijadikan pertimbangan apakah rencana tersebut
perlu dibuat penanggulangan dikemudian hari atau tidak.Pembangunan merupakan upaya sadar dan terencana dalam
rangka mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, guna mencapai tujuan
pembangunan yaitu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan bangsa
indonesia. Pembangunan tersebut dari masa kemasa terus berlanjut guna memenuhi
kebutuhan penduduk yang semakin meningkat.
Alam mempunyai hukumnya
sendiri, segala sesuatu akan kembali kepada siklus alam walaupun bahan sintesis
hasil rekayasa manusia seperti plastik, tetapi akan menimbulkan masalah yang
sangat besar terhadap bahan tersebut dikemudian hari jika sudah tidak
dimanfaatkan lagi.Pertambahan jumlah penduduk, perubahan pola hidup masyarakat,
kecepatan teknologi dalam menyediakan barang secara melimpah ternyata telah
menimbulkan masalah-masalah baru yang sangat serius yaitu adanya barang yang
sudah terpakai dan sudah tidak digunakan dan mengakibatkan timbulnya sampah.
II. Data dan Fakta
Bahwa,di kawasan Bantar
Gebang Bekasi menyebutkan, akibat dijadikan kawasan tersebut sebagai TPA, warga
di sekitar menderita yang tiada berujung. Dampak, seperti Penyakit ISPA,
Gastritis, Mialgia, Anemia, Infeksi kulit, Kulit alergi, Asma, Rheumatik,
Hipertensi, dan lain-lain merupakan hasil penelitian selama kawasaan tersebut
dijadikan TPA.
Hasil perhitungan
berdasarkan jumlah penduduk,jumlah limbah domestik dari rumah tangga adalah
sebesar 2.915.263.800 ton/tahun atau 5900 – 6000 ton/hari; lumpur dari septic
tank sebesar 60.363,41 ton/tahun dan yang bersumber dari industri pengolahan
sebesar 8.206.824,03 ton/tahun.
penanganan kebersihan di
wilayah DKI Jakarta dilaksanakan oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta, dengan
jumlah sarana dan prasarana yang terdiri dari tonk sebanyak 737 buah (efektif :
701 buah); alat-alat besar : 128 buah (efektif : 121 buah); kendaraan penunjang
: 107 buah (efektif : 94 buah), sarana pengumpul/pengangkutan sampah dari rumah
tangga : gerobak sampah : 5829 buah; gerobak celeng : 1930 buah, galvanis : 201
buah.
Sampah yang diangkut dari Lokasi
Penampungan Sementara (LPS) akan diolah di Tempat Pemusnahan Akhir (TPA). TPA
yang sekarang adalah TPA Bantar Gebang, Bekasi dengan luas yang direncanakan
108 Ha. Status tanah adalah milik Pemda DKI Jakarta dan sistim pemusnahan yang
dilaksanakan adalah “sanitary landfill”. Luas tanah yang sudah dipergunakan
sebesar 85 persen, sisanya ± 15 persen diperkirakan dapat menampung sampah
sampai tahun 2004, sehingga Pemda DKI Jakarta saat ini sudah mencari
alternatif-alternatif lain sistim penanganan sampah melalui kerjasama dengan
pihak swasta.
Akibat operasional yang tidak
sempurna, maka timbul pencemaran terhadap badan air di sekitar LPA dan air
tanah akibat limbah serta timbulnya kebakaran karena terbakarnya gas methan.
Untuk mengatasi hal ini Dinas Kebersihan telah melakukan kegiatan-kegiatan
antara lain :
1. Menambah
fasilitas Unit Pengolahan Limbah dan meningkatkan efisiensi pengolahan
sehingga kualitas limbah memenuhi persyaratan
untuk dibuang.
2. Meningkatkan/memperbaiki penanganan
sampah sesuai dengan prosedur “sanitary landfill”.
3. Membantu masyarakat
sekitar LPA dengan menyediakan air bersih, Puskesmas dan ambulance.
4. Mengatur para pemulung agar tidak
mengganggu operasional LPA.
Besarnya beban sampah
tidak terlepas dari minimnya pengelolaan sampah dari sumber penghasil dan di
tempat pembuangan sementara (TPS) sampah. Baru sekitar 75 m3 yang didaur ulang
atau dibuat kompos. Sementara itu, sisanya sekitar 60% dibuang begitu saja
tanpa pengolahan ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Dan, 30% dibiarkan di
TPS. Tak heran bila sampah akan menumpuk di TPA. Akibatnya, daya tampung TPA akan
menjadi cepat terpenuhi.
III. Analisa
1. Dampak Sampah terhadap Lingkungan dan masyarakat
Setiap orang mempunyai
hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.Sesuai dengan ketentuan
tersebut bahwa setiap orang berhak menolak dengan adanya hal-hal yang dapat
merugikan kesehatan baginya. Dalam hal ini, Tidak ada teknologi yang dapat
mengolah sampah tanpa meninggalkan sisa. Oleh sebab itu, pengelolaan sampah
selalu membutuhkan lahan sebagai tempat pembuangan ahir.
Dengan
adanya tempat pembuangan sampah di suatu daerah, biasanya akan mempengaruhi
kesehatan dan lingkungan bagi warga sekitarnya. Seperti contoh yang terjadi di
TPA bantar gebang, dengan adanya TPA maka warga sekitarnya TPA menuai derita
yang tiada berujung. Dampak, seperti Penyakit ISPA, Gastritis, Mialgia, Anemia,
Infeksi kulit, Kulit alergi, Asma, Rheumatik, Hipertensi, dan lain-lain
merupakan hasil penelitian di Bantar Gebang selama kawasaan tersebut dijadikan
TPA.
Dengan
adanya TPA tersebut juga dapat merusak lingkungan dan ekologi disekitarnya.
beberapa kerusakan lingkungan yang hingga kini tidak bisa ditanggulangi akibat
sebuah kawasan ekologi dijadikan TPA antara lain: pencemaran tanah dimana Kegiatan penimbunan sampah akan
berdampak terhadap kualitas tanah (fisik dan kimia) yang berada di lokasi TPST
dan sekitarnya. Tanah yang semula bersih dari sampah akan menjadi tanah yang
bercampur dengan limbah/sampah, baik organik maupun anorganik baik sampah rumah
tangga maupun limbah industri dan rumah sakit. Tidak ada solusi yang konkrit dalam
pengelolaannya, maka potensi pencemaran tanah secara fisik akan
berlangsung dalam kurun waktu sangat lama.
2. Sistem Pengelolaan Sampah Dan Kebijakan Pemerintah.
Alam
secara fisik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan manusia dalam mengupayakan
kehidupan yang lebih baik dan sehat menjadi tidak baik dan tidak sehat dan
dapat pula sebaliknya, apabila pemanfaatanya tidak sesuai dengan kemampuan
serta melihat situasinya.Begitu pula dengan sampah, dapat membuat hidup jadi
tidak sehat. Karena itu sampah harus dapat diolah dengan baik agar tidak
menimbulkan berbagai penyakit.
Faktor internal yang
tidak kalah pentingnya adalah masalah minimnya kualitas SDM yang berakibat
fatal pada buruknya teknologi pengelolaan sampah yang saat ini terbukti sudah
tidak lagi mampu menampung kuantitas sampah yang semakin besar. Penyebab
utamanya adalah selama ini pengelolaan sampah cenderung menggunakan pendekatan
end of pipe solution, bukan mengacu pada pendekatan sumber.
Kedua, faktor penyebab
secara EKSTERNAL. Faktor penyebab eksternal yang paling klasik terdengar adalah
minimnya lahan TPA yang hingga saat ini memang menjadi kendala umum bagi
kota-kota besar. Akibatnya, sampah dari kota-kota besar ini sering dialokasikan
ke daerah-daerah satelitnya seperti TPA Jakarta yang berada di daerah Bekasi,
Depok, dan Tangerang serta TPA Bandung yang berada di Cimahi atau di Kabupaten
Bandung. Alasan eksternal lainnya yang kini santer terdengar di media massa
adalah aksi penolakan keras dari warga sekitar TPA yang merasa sangat dirugikan
dengan keberadaan TPA di wilayahnya.Salah satu kelemahan pengelolaan sampah di
TPA adalah masalah minimnya kualitas SDM yang berakibat fatal pada buruknya
teknologi pengelolaan sampah yang saat ini terbukti sudah tidak lagi mampu
menampung kuantitas sampah yang semakin besar. Penyebab utamanya adalah selama
ini pengelolaan sampah cenderung menggunakan pendekatan end of pipe solution,
bukan mengacu pada pendekatan sumber.
Secara umum,
pemerintah daerah dalam menanggulangi masalah sampah seharusnya mempunyai
rencana pengelolaan lingkungan hidup yang baik bagi warga sekitar. Dimana dalam
menyusun pengelolaan lingkungan ada 3 faktor yang perlu diperhatikan dan tidak
dapat dipisahkam yaitu:
a. Siapa
yang akan melakukan pengelolaan lingkungan dan pengelolaan lingkungan apa yang
harus dilakukan
b. Sesuai
dengan dampak yang diduga akan terjadi, maka akan ditetapkan cara pengelolaan
yang bagaimana yang akan dilakukan atau teknologi apa yang akan digunakan agar
hasilnya sesuai dengan baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah
c. Karena
berbagai institusi termasuk pemilik proyek yang akan melakukan pengelolaan
lingkungan hidup secara terpadu, maka teknologi yang akan digunakan tergantung
pada kemampuan biaya yang akan dikeluarkan, terutama kemampuan dari pemilik
proyek sebagai sumber pencemar.
Permasalahan umum yang
terjadi pada pengelolaan sampah kota di TPA , khususnya kota-kota besar adalah
adanya keterbatasan lahan, polusi, masalah sosial dan lain-lain. Karena itu
pengelolaan sampah di TPA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memanfaatkan
lahan yang terbatas dengan efektif
- Memilih
teknologi yang mudah, dan aman terhadap lingkungan
- Memilih
teknologi yang memberikan produk yang bisa dijual dan memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi masyarakat
- Produk
harus dapat terjual habis.
Karena itu, untuk memenuhi kriteria tersebut diatas,
teknologi yang layak dalam pengelolaan sampah di TPA bantar gebang dan untuk
diterapkan adalah kombinasi dari berbagai teknologi serta penunjang lainya
yaitu :
- Teknologi
landfill untuk produksi kompos dan gas metan
- Teknologi
anaerobik komposting dranco untuk produksi gas metan dan kompos
- Incinerator
untuk membakar bahan anorganik yang tidak bermanfaat serta pengeringan
kompos
- Unit
produksi tenaga listrik dari gas metan
- Unit
drainase dan pengolah air limbah
Dalam menangani masalah sampah dikota jakarta, pemerintah
dalam hal ini membuat kebijakan-kebijakan, dimana masalah sampah tersebut juga
merupakan masalah lingkungan hidup. Permasalahan lingkungan hidup merupakan
masalah pemerintah dan juga masyarakat, namun perlu disadari untuk semua hal
yang berkaitan dengan jenis pencemaran (sampah) atau perusakan lingkungan telah
dijadikan permasalahan, dimana faktor penyebabnya antara lain:
- Kurangnya
kesadaran masyarakat.
- Kurangnya
masyarakat dalam melakukan tindakan.
- Kurangnya
pengetahuan masyarakat untuk menangani masalah lingkungan.
- Keterbatasan
sarana dan prasarana dari pemerintah.
Dengan mencermati permasalahan yang terjadi maka
pemerintah mencoba berbagai terobosan yang efektif dan efisien (tepat guna dan
tepat sasaran). Sejauh ini, berbagai solusi terus-menerus diupayakan meskipun
dalam perkembangannya berbagai kendala kerapkali dijumpai. Solusi-solusi yang
sejauh ini telah diupayakan melalui sejumlah program kerja antara lain dalah
pelaksanaan regionalisasi pengelolaan sampah melalui program GBWMC (Great
Bandung Waste Management). Terdapat 4 poin dalam nota kesepahaman itu, yaitu :
- pengelolaan
sampah bersama secara terpadu di kawasan Bandung metropolitan
- membentuk
wadah yang mandiri dalam pengelolaan sampah terpadu
- percepatan
pembentukan wadah mandiri dengan membentuk tim perumus yang terdiri dari 5
wilayah tersebut
- nota
kesepahaman ini berlaku hingga terbentuknya wadah yang mandiri tersebut
IV. KESIMPULAN
Dalam tulisan ini dari uraian yang
disampaikan diatas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Dengan
adanya tempat pembuangan sampah di suatu daerah, biasanya akan mempengaruhi
kesehatan dan lingkungan bagi warga sekitarnya, disamping itu juga mempengaruhi
atau merusak ekologi disekitarnya yang diantaranya adalah terjadinya pencemaran
air, udara, tanah. Dan akibat dari pencemaran tersebut warga sekitar mudah
terserang penyakit.
2. Sistem pengelolaan sampah yang
digunakan ini sudah ketinggalan zaman yang salah satunya menggunakan landfill
system dimana dalam sistem tersebut membutuhkan lahan yang luas untuk sampah.
Disamping itu pemerintah harus dapat membuat kebijakan baik internal maupun
eksternal. Faktor Internal dimana minimnya kesadaran warga untuk bertanggung
jawab terhadap permasalahan sampah di lingkungan
rumah tangganya sendiri, rendahnya SDM. Sedangkan yang mempengaruhi faktor
eksternal adalah minimnya lahan pembuangan sampah serta tidak ketatnya
pemerintah baik pusat maupun daerah membuat aturan masalah sampah.
SUMBER:
DANYBUN
3TB01
22314535



