Nama: Dany Bun
Kelas: 3TB01
NPM: 22314535
Tata
ruang adalah “wujud
struktur ruang dan pola ruang. Penataan ruang adalah
suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang .Rencana tata ruang adalah
hasil perencanaan tata ruang”).Pada awalnya Kota Depok bersama
beberapa wilayah sekitarnya, yaitu Jabodetabek merupakan wilayah penyokong yang banyak terdapat situ dan hutan sebagai
bentuk penyokong Ibu kota Indonesia, yaitu Jakarta sebagai wilayah ruang
terbuka hijau dan resapan untuk mencegah terjadinnya banjir, tetapi rencana
tata ruang kota Depok pada masa sekarang
ini mengalami banyak perubahan dan pelanggaran, seperti salah satunya pemberian
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
pembangunan banugnan pada ruang terbuka hijau (RTH) dan lain-lainnya.
Padahal RTH adalah area, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat
tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja
ditanam,yang bilamana dimaksudkan memiliki fungsi sebagai antara lain, sebagai
kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologi, kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan
kolam retensis dan sebagai daerah resapan air. Begitu penting peran RTH dalam
keseimbangan lingkungan pada suatu wilayah atau kota, akan tetapi masih banyak
tejadi pelanggran pada sektor ini di wilyah kota Depok.
Pelanggaran
terjadi karena banyknya oknum yang bermain dalam hal pengurusan dan pengluaran
IMB sehingga begitu mudah bangunan-bangunan dibangun di kota Depok tanpa
terkendali dan melanggar sejumlah RTH yang sudah disediakan. Dampak yang terjadi
karena dilanggarnya sejumlah RTH menyebabkan salah satunya banjir, tidak hanya
di kota Depok tetapi juga salah satu penyebab Jakarta sekarang terkenal dengan
kota yang sering banjir di Indonesia. Padahal jika tidak terjadi pelanggaran
terhadap pemanfaatan RTH hal-hal tersebut kemungkinannya minim terjadi. Maka
dari itu pemerintah kota Depok sedang mengalangkan hal tersebut seperti
diungkap pada suatu kutipan oleh Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas Tata
Ruang dan Permukiman Kota Depok Nani Zara mengatakan, Pemkot Depok menargetkan
RTH publik sebesar 20% atau seluas 4.000 hektare. Sampai sekarang, luas RTH
publik yang dimiliki oleh Pemkot Depok sebesar 1.804 hektare. Jumlah tersebut
masih jauh di bawah target yang telah ditetapkan.
Akan
tetapi pelanggaran terhadap RTH juga bukan hanya dilakukan oleh oknum
pengurusan dan pengluaran IMB, tetapi sering dilakukan oleh pihak pembangunan
proyek, seperti dengan “bandel” melanggar perhitungan KDB
(koefisien
dasar bangunan) dan KLB (koefisien
luas bangunan) yang sudah
ditetapkan dan melanggar sejumlah garis sepadan bangunan terhadap jalan,sungai,
dan lain-lain. Ketidak tertiban yang dilakukan oleh oknum kontraktor bukan hal
yang baru di kota Depok, dan sudah menjadi hal yang lumrah dan sering terjadi.
Pengalihan fungsi RTH oleh bangunan liar juga
menjadi salah satu penyebab lainnya yang menyebabkan berkurangnya RTH yang
berada di Depok. Biasanya bangunan liar yang di bangun di sekitar RTH di alih fungsikan
sebagai tempat tinggal oleh beberapa orang atau sebagai tempat berdagang,sehingga
banyak sekali bangunan liar yang bersebar disekitar wilayah RTH sehingga menggangu fungsi atau tujuan dari
RTH itu sendiri. Akan tetapi hal ini biasanya sering ditanggulangi oleh sering
dilakukannya patroli oleh Satpol PP kota Depok, tapi hal ini tetap “menjamur”
karena tidak adanya peraturan tegas mengenai peruntukkan RTH dan kawasan mana
saja yang termasuk RTH juga masih kurang jelas oleh Pemrintah kota Depok.
Selain itu menghilangnnya beberapa Situ
dikawsasan Depok sebagai tempat penampung air buatan manusia ketika berlebih,
yang sudah ada dari jaman penjajahan Belanda, juga mempengaruhi hal tersebut. Menghilangnya
Situ yang berada di Depok karena perubahan alih fungsi lahan juga yang
dijadikan tempat tinggal,perumahan dan lain-lain, hal ini yang sebenrnya yang
lepas dari pengamatan Pemerintah selaku sebagai pengawas. Kehilangan beberapa
situ membuat tempat untuk dijadikan menampung air berlebih dari kali/sungai
ciliwung ketika hujan atau mendapatkan air “kiriman” dari Bogor menjadi tak
tertampung/terbendung sehingga menyebabkan terjadi air meluap/banjir disekitar
kawasan rendah dan kawsan pinggiran kali/sungai yang berada di kawasan Depok,
yang juga secara tidak langsung berdampak pada wilayah sekitar Jakarta.
![]() |
Dari
sekian banyak masalah yang terjadi tentang RTH di kota Depok, maka pihak
Pemerintah terus mencari jalan keluar akan permasalahan yang tidak kunjung
selesainya ini. Akhirnya melalui Muhammad Idris,selaku pihak yang mewakili Pemerintah kota Depok membuat
keputusan yaitu menginginkan penambahan ruang terbuka hijau (RTH) khusus di Kota
Depok tapi bukan di pusat kota seperti Jl. Raya Margonda. Alasannya harga tanah
sudah mahal sehingga lebih baik di pinggiran seperti Kota Kembang GDC,
Sukmajaya dan Cilodong.“RTH sebaiknya tak
di satu titik lokasi seperti pusat kota selain sudah padat dengan pembangunan
seperti mall, pusat belanja dan perkantoran juga harga tanah tinggi
dibandingkan di lokasi lain,” kata Walikota Depok Muhammad Idris kepada
wartawan ketika sedang diwawancarai pada sebuah media masa.
Dengan adanya konsep
rencana untuk membuat wilayah khusus RTH tersebut diprediksi akan mampu
menjawab kebutuhan RTH yang terus menjadi permasalahn kota Depok, karena
permasalahn RTH di kota Depok sudah menjadi masalah yang sudah “gawat” sehingga
mempengaruhi ekosistem dan kenyamanan penduduk sekitar wilaya Depok yang secara
langsung atau tidak langsung. Dengan adanya tempat Khsusus RTH juga membuat
penduduk wilayah Depok tidak dapat seenaknya membangun bangunan di
wilayah/tanah kosong kota Depok.
Ø Respon Positif:
1. Makin menambah
infranstruktur kota Depok
2. Bertambahnya lapangan
pekerjaan
3. Dapat memenuhi kebutuhan
tempat tinggal di Kota Depok
Ø Respon Negatif
1. Berkurangnya daerah
resapan air sehingga mengakibatkan banjir
2. Membuat kumuh beberapa
wilayah di Kota Depok
3. Menggangu stabilitas
ekosistem yang ada
Sumber:










