Sabtu, 26 November 2016

Nama: Dany Bun
Kelas: 3TB01
NPM: 22314535


Tata ruang adalah “wujud struktur ruang dan pola ruang. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang .Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang”).Pada awalnya Kota Depok bersama beberapa wilayah sekitarnya, yaitu  Jabodetabek merupakan wilayah penyokong  yang banyak terdapat situ dan hutan sebagai bentuk penyokong Ibu kota Indonesia, yaitu Jakarta sebagai wilayah ruang terbuka hijau dan resapan untuk mencegah terjadinnya banjir, tetapi rencana tata ruang kota  Depok pada masa sekarang ini mengalami banyak perubahan dan  pelanggaran, seperti salah satunya pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB)  pembangunan banugnan pada ruang terbuka hijau (RTH) dan lain-lainnya. Padahal RTH adalah area, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam,yang bilamana dimaksudkan memiliki fungsi sebagai antara lain, sebagai kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologi, kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensis dan sebagai daerah resapan air. Begitu penting peran RTH dalam keseimbangan lingkungan pada suatu wilayah atau kota, akan tetapi masih banyak tejadi pelanggran pada sektor ini di wilyah kota Depok.










Pelanggaran terjadi karena banyknya oknum yang bermain dalam hal pengurusan dan pengluaran IMB sehingga begitu mudah bangunan-bangunan dibangun di kota Depok tanpa terkendali dan melanggar sejumlah RTH yang sudah disediakan. Dampak yang terjadi karena dilanggarnya sejumlah RTH menyebabkan salah satunya banjir, tidak hanya di kota Depok tetapi juga salah satu penyebab Jakarta sekarang terkenal dengan kota yang sering banjir di Indonesia. Padahal jika tidak terjadi pelanggaran terhadap pemanfaatan RTH hal-hal tersebut kemungkinannya minim terjadi. Maka dari itu pemerintah kota Depok sedang mengalangkan hal tersebut seperti diungkap pada suatu kutipan oleh Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok Nani Zara mengatakan, Pemkot Depok menargetkan RTH publik sebesar 20% atau seluas 4.000 hektare. Sampai sekarang, luas RTH publik yang dimiliki oleh Pemkot Depok sebesar 1.804 hektare. Jumlah tersebut masih jauh di bawah target yang telah ditetapkan.
Akan tetapi pelanggaran terhadap RTH juga bukan hanya dilakukan oleh oknum pengurusan dan pengluaran IMB, tetapi sering dilakukan oleh pihak pembangunan proyek, seperti dengan “bandel” melanggar perhitungan KDB (koefisien dasar bangunan) dan KLB (koefisien luas bangunan)  yang sudah ditetapkan dan melanggar sejumlah garis sepadan bangunan terhadap jalan,sungai, dan lain-lain. Ketidak tertiban yang dilakukan oleh oknum kontraktor bukan hal yang baru di kota Depok, dan sudah menjadi hal yang lumrah dan sering terjadi.
Pengalihan fungsi RTH oleh bangunan liar juga menjadi salah satu penyebab lainnya yang menyebabkan berkurangnya RTH yang berada di Depok. Biasanya bangunan liar yang di bangun di sekitar RTH di alih fungsikan sebagai tempat tinggal oleh beberapa orang atau sebagai tempat berdagang,sehingga banyak sekali bangunan liar yang bersebar disekitar wilayah RTH  sehingga menggangu fungsi atau tujuan dari RTH itu sendiri. Akan tetapi hal ini biasanya sering ditanggulangi oleh sering dilakukannya patroli oleh Satpol PP kota Depok, tapi hal ini tetap “menjamur” karena tidak adanya peraturan tegas mengenai peruntukkan RTH dan kawasan mana saja yang termasuk RTH juga masih kurang jelas oleh Pemrintah kota Depok.
Selain itu menghilangnnya beberapa Situ dikawsasan Depok sebagai tempat penampung air buatan manusia ketika berlebih, yang sudah ada dari jaman penjajahan Belanda, juga mempengaruhi hal tersebut. Menghilangnya Situ yang berada di Depok karena perubahan alih fungsi lahan juga yang dijadikan tempat tinggal,perumahan dan lain-lain, hal ini yang sebenrnya yang lepas dari pengamatan Pemerintah selaku sebagai pengawas. Kehilangan beberapa situ membuat tempat untuk dijadikan menampung air berlebih dari kali/sungai ciliwung ketika hujan atau mendapatkan air “kiriman” dari Bogor menjadi tak tertampung/terbendung sehingga menyebabkan terjadi air meluap/banjir disekitar kawasan rendah dan kawsan pinggiran kali/sungai yang berada di kawasan Depok, yang juga secara tidak langsung berdampak pada wilayah sekitar Jakarta.
 










Dari sekian banyak masalah yang terjadi tentang RTH di kota Depok, maka pihak Pemerintah terus mencari jalan keluar akan permasalahan yang tidak kunjung selesainya ini. Akhirnya melalui Muhammad Idris,selaku pihak  yang mewakili Pemerintah kota Depok membuat keputusan yaitu menginginkan penambahan ruang terbuka hijau (RTH) khusus di Kota Depok tapi bukan di pusat kota seperti Jl. Raya Margonda. Alasannya harga tanah sudah mahal sehingga lebih baik di pinggiran seperti Kota Kembang GDC, Sukmajaya dan Cilodong.“RTH sebaiknya tak di satu titik lokasi seperti pusat kota selain sudah padat dengan pembangunan seperti mall, pusat belanja dan perkantoran juga harga tanah tinggi dibandingkan di lokasi lain,” kata Walikota Depok Muhammad Idris kepada wartawan ketika sedang diwawancarai pada sebuah media masa.
Dengan adanya konsep rencana untuk membuat wilayah khusus RTH tersebut diprediksi akan mampu menjawab kebutuhan RTH yang terus menjadi permasalahn kota Depok, karena permasalahn RTH di kota Depok sudah menjadi masalah yang sudah “gawat” sehingga mempengaruhi ekosistem dan kenyamanan penduduk sekitar wilaya Depok yang secara langsung atau tidak langsung. Dengan adanya tempat Khsusus RTH juga membuat penduduk wilayah Depok tidak dapat seenaknya membangun bangunan di wilayah/tanah kosong kota Depok.

Ø  Respon Positif:
1.    Makin menambah infranstruktur kota Depok
2.    Bertambahnya lapangan pekerjaan
3.    Dapat memenuhi kebutuhan tempat tinggal di Kota Depok

Ø  Respon Negatif
1.    Berkurangnya daerah resapan air sehingga mengakibatkan banjir
2.    Membuat kumuh beberapa wilayah di Kota Depok
3.    Menggangu stabilitas ekosistem yang ada

Sumber:


Nama: Dany Bun
Kelas: 3TB01
NPM: 22314535
SEKOLAH SWASTA & NEGERI
Sekolah negeri maupun swasta sama-sama ada yang berkualitas bagus, sedang, dan rendah. Belajar di sekolah negeri atau swasta memang mempunyai sensasi yang berbeda bagi para peserta didiknya. Di pedesaan, biasanya sekolah negeri begitu banyak diminati karena biaya pendidikan yang relatif terjangkau. Sedangkan di kota-kota besar, sekolah swasta justru diminati karena fasilitas dan ketercapaian kompetensi peserta didik yang telah terbukti bagus.

Rumor tak sedap pun bermuculan tentang perbedaan sekolah negeri dan sekolah swasta.  Tidak jarang pula masyarakat yang tidak tahu menahu akhirnya mengambil kesimpulan sepihak yang mengatakan bahwa sekolah negeri lebih baik dari sekolah swasta demikian pula sebaiknya.  Minimnya informasi yang diperoleh merupakan salah satu faktor pengambilan kesimpulan sepihak.

Sekolah negeri maupun sekolah swasta memiliki karakteristik mereka sendiri, sehingga dengan karakteristik masing-masing akan menampilkan perbedaan antara yang satu dengan yang lain. Jika kita berpikir secara bijak, baik itu sekolah negeri maupun sekolah swasta memiliki tujuan yang sama seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan cara dan karakteristik masing-masing, sekolah negeri dan sekolah swasta tentu telah berupaya untuk mencapai tujuan tersebut.


Tenaga pengajar atau guru pada sekolah negeri maupun sekolah swasta bisa dibilang sebelas-duabelas atau kurang lebih sama. Rata-rata tenaga pengajar sama-sama memiliki latar belakang pendidikan minimal S1, beberapa ada yang sudah S2. Yang membedakan adalah perhatian para pengajar terhadap anak didiknya.
Tidak bisa dipungkiri, jumlah siswa yang belajar di sekolah negeri jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah siswa yang belajar di sekolah swasta. Jika dalam satu kelas sekolah negeri memiliki 40 siswa, maka sekolah swasta hanya 20-30 siswa. Belum lagi jumlah kelas di sekolah negeri yang juga lebih banyak daripada jumlah kelas di sekolah swasta.
Jumlah siswa berpengaruh signifikan terhadap perhatian guru. Di sekolah negeri,guru-guru cenderung hanya memperhatikan siswa-siswa yang menonjol. Misalnya siswa yang sangat cerdas dan siswa yang sangat nakal. Sementara siswa-siswa yang lainnya kurang mendapat perhatian.
Bagaimana dengan sekolah swasta? Karena jumlah murid ideal tidak terlalu banyak, maka guru-guru bisa lebih memahami anak didiknya. Meski siswa yang cerdas dan siswa yang nakal tetap terlihat lebih menonjol, namun guru-guru sekolah swasta masih bisa memahami siswa-siswa yang lainnya, sehingga guru paham betul karakteristik setiap anak didiknya.
Ø Prosedur Pengajuan ijin Pendirian Sekolah yaitu: 
1.      Pemrakasa/penyelenggara/yayasan/Panitia : mengajukan usul rencana pendirian sekolah baru kepada Bupati untuk sekolah negeri dan Kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk sekolah swasta; 
2.      Setelah menerima masukan dari Tim Penilai serta hasil study kelayakan atas rencana pendirian sekolah baru Bupati dan atau Kepala Dinas Pendidikan akan memberikan jawaban tentang persetujuan/penolakan kepada Pemrakasa/Penyelenggara/Panitia Pendiri sekolah Baru ; 
3.      Setelah mendapatkan pertimbangan persetujuan. Pemrakasa/Panitia/Penyelenggara sekolah : mengajukan usul pendirian sekolah dengan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan kepada Bupati / Kepala Dinas pendidikan, Sekretariat Tim Penilai Pendirian sekolah baru Sub Bag Penyusunan Program untuk diproses lebih lanjut 
Ø Waktu penyelesaian 
1.      Selambat-lambatnya 3 bulan ; Pemrakasa/ Penyelenggara/ Panitia Pendiri sekolah wajib menerina tentang persetujuan/penolakan atas rencana pendirian dari Dinas Pendidikan berdasarkan hasil study kelayakan, masukan dari tim penilai , rencana tata ruang ( RUTR) dan masukan dari instansi terkait ( untuk sekolah negeri ). 
2.      Selambat-lambatnya 2 tahun Setelah mendapatkan pertimbangan persetujuan, Pemrakasa melalui panitia pendiri sekolah : mengajukan usul pendirian sekolah dengan kelengkapan persyaratan kepada kepada Bupati untuk sekolah negeri dan Kepala Dinas pendidikan untuk sekolah swasta 
3.      Selambat-lambatnya 1 minggu , Kepala Dinas Pendidikan menetapkan ijin pendirian sekolah swasta yang memenuhi syarat dan mengusulkan penetapan pendirian sekolah Negeri kepada Bupati 
1.1 Study kelayakan pendirian sekolah, berisi :
  1. Latar belakang 
  2. Bentuk dan nama sekolah 
  3. Lokasi sekolah dan dukungan masyarakat 
  4. Sumber peserta didik 
  5. Guru dan tenaga kependidikan lainnya serta rencana pengembangannya 
  6. Sumber pembiayaan selama lima tahun yang meliputi biaya investasi penyelenggaraan, operasional dan proyeksi aliran dana 
  7. Fasilitas lingkungan penunjang penyelenggaraan pendidikan 
  8. Peta pendidikan 
  9. Kesimpulan study kelayakan 
1.2. Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) sebagai pedoman dasar pengembangan sekolah untuk jangka waktu sekurang-kurangnya lima tahun dan disusun berdasarkan hasil study kelayakan, memuat materi komponen sebagai berikut:
  1. Visi dan Misi Sekolah 
  2. Kurikulum 
  3. Peserta Didik 
  4. Ketenagaan 
  5. Sarana dan Prasarana 
  6. Organisasi 
  7. Pembiayaan 
  8. Manajemen Sekolah 
  9. Peran Serta Masyarakat 
  10. Rencana Pentahapan Pelaksanaan (jangka pendek & jangka panjang) 
1.3. Lampiran, terdiri dari :
  1. Salinan sah akte notaris pendirian badan penyelenggara sekolah/yayasan (dilegalisir) 
  2. Bukti registrasi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) 

Tata Cara Dan Syarat-Syarat Pendirian Sekolah
  1. Usul pendirian sekolah dari yayasan, atau proposal 
  2. Daftar nama susunan pengurus yayasan penyelenggara sekolah 
  3. Gambar/ Denah tanah, gedung dan dilengkapi dengan foto gedung dari depan, samping kiri, samping kanan ukuran postcard 
  4. Surat persetujuan Kepala Desa/ Lurah yang dikuatkan oleh Camat setempat 
  5. Rekomendasi dari Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan
  6. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan khusus bagi sekolah yang berlokasi di daerah rawan kemacetan 
  7. Daftar fasilitas ruangan yang tersedia 
  8. Daftar tingkat pendidikan Kepala Sekolah/ Guru dan Staf Administrasi 
  9. Daftar banyak sekolah sejenis radius 0-2 km 
  10. Pernyataan tunduk dan patuh pada peraturan atau ketentuan yang berlaku (pernyataan kemampuan) 
  11. Keterangan Kepala Sekolah/ Guru (SK dari Yayasan) 
  12. Fotokopy Ijazah Kepala Sekolah, Guru dan Staf Administrasi 
  13. Memiliki 1 (satu) kelompok belajar dengan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anak didik (daftar nama siswa) 
  14. Daftar tingkatan pendidikan yang dikelola yayasan 
  15. Keterangan kualitas gedung 
  16. SKCK atas nama Ketua dan Sekretaris Yayasan, Kepala Sekolah dan Guru 
  17. Fotokopy surat kepemilikan tanah dan gedung 

Contoh struktur organisasi sekolah Swasta dan Negeri





Terlepas dari semua kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh sekolah negeri maupun swasta, semua kembali kepada orangtua dan anak sendiri. Dimanapun nantinya orangtua akan menyekolahkan anaknya, semua tergantung kepada anak itu sendiri. Jika ia memiliki kepribadian yang kuat serta semangat belajar tinggi, maka ia akan sukses dimanapun ia bersekolah.

SUMBER:


Jumat, 25 November 2016

Nama: Dany Bun
Kelas : 3TB01
NPM : 22314535

HUKUM PRANATAPEMBANGUNAN

A.   Deskripsi Hukum Prananta
            Hukum terdiri dari kaidah-kaidah atau peraturan dan institusi atau pranata untuk melaksanakan kaidah tersebut.
            Hukum bertujuan untuk keadilan ? Hukum tidak selalu menjamin keadilan. Namun dipastikan dapat memberi ketertiban.
Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan
-          firmitas
-          utilitas
-          venustas

B.   Pembangunan Antar Personal
            Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.
            Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim
-          Konsultan perencana (arsitek) menuangkan produknya dalam sebuah gambar desain (gambar kerja) yang jelas dan detail, dengan RAB yang digunakan sebagai OE (owner estimate) dalam tender pelaksanaan.
-          Untuk memastikan prosedur dan metode kerja berjalan baik dan hasil pekerjaan pekerjaan yang baik, adanya unsur pendukung yang melibatkan konsultan pengawas untuk melaksanakan projek tersebut.

C.    Pembangunan Dengan Peran Serta Masyarakat
Konsekuensi logis dari pernyataan bahwa pelaksanaan pembangunan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat untuk aktif dalam proses pembangunan.
Pelibatan masyarakat dalam urusan-urusan publik yang merupakan pencerminan dari hak demokrasi inilah yang lazim dikenal dengan istilah peran serta atau biasa dipadankan dengan istilah partisipasi masyarakat (public participation, inspraak).

a.     Tujuan
Model pembangunan yang berbasis masyarakat yang dilaksanakan dengan cara memadukan antara peran pemerintah dan peran serta masyarakat secara serasi dan proporsional. adalah antara lain untuk:
  1. Meningkatkan produksi dan produktivitas;
  2. Meningkatkan pemerataan dalam memperoleh sumber pendapatan, jasa pemerintahan, dan pelayanan publik;
  3. Menyediakan kesempatan kerja;
  4. Meningkatkan harga diri dan kepercayaan diri;
  5. Menumbuhkan keterlibatan masyarakat secara genuine;
  6. Mempertegas titik keseimbangan dalam pengelolaan sumber daya alam antara pemanfaatan dan pelestarian.
Peran serta atau partisipasi masyarakat merupakan bagian dari prinsip demokrasi.
Salah satu prasyarat utama dalam mewujudkan partisipasi itu adalah adanya keterbukaan dan transparansi.
Asas keterbukaan (openness) mengandung sekurang-kurangnya 5 (lima) unsur utama yang memungkinkan peran serta masyarakat itu dapat terjadi, yakni :
  1. Hak untuk mengetahui
  2. Hak untuk memikirkan
  3. Hak untuk menyatakan pendapat
  4. Hak untuk mempengaruhi pengambilan keputusan
  5. Hak untuk mengawasi pelaksanaan keputusan.

b.     Manfaat
Lothar Gundling mengemukakan beberapa manfaat dan dasar bagi peran serta masyarakat sebagai berikut:
-          Memberi informasi kepada pemerintah
-          Meningkatkan kesediaan masyarakat untuk menerima keputusan
-          Membatu perlindungan hukum
-          Mendemokratisasikan pengambilan keputusan

c.      Unsur Utama Peran Serta
-          Tersedianya suatu kesempatan yang diorganisasi bagi masyarakat untuk mengemukakan pendapat dan pemikirannya terhadap kebijakan pemerintah
-          Dengan demikian adanya kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan diskusi dengan pemerintah dan perencana;
-          Dalam batas-batas yang wajar diharapkan bahwa hasil diskusi tersebut dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.

D.   Surat Perjanjian Proyek
a.     Tahap pembuatan Surat Perjanjian Proyek:
1. Lokasi dan tanggal dilakukan kontrak, dimana dan kapan diadakanya perjanjian?
2. Para pihak yang mengadakan perjanjian kontrak, menjelsakan siap owner atau pemberi tugas sebagai pihak pertama dan kontraktor sebagai pihak kedua.
3. Lingkup pekerjaan, menjelaskan tentang batasan pekerjaan yang menjadi kewajiban untuk dilaksanakan oleh kontraktor.
4. Dasar perjanjian kontrak, berisi alasan-alasan yang menjadi landasan hukum diadakanya perjanjian.
5. Dasar pelaksanaan, berisi peraturan teknis, undang-undang, peraturan administrasi yang menjadi landasan serta pedoman dalam melaksanakan pembangunan.
6. Nilai kontrak pekerjaan, Menjelaskan tentang berapa besar harga yang disepakati antara pihak pertama dan kedua, sumber dananya dari mana apakah dari anggaran pembelanjaan negara (APBN), anggaran pembelanjaan daerah (APBD) untuk proyek pemerintah. atau dana perusahaan untuk proyek swasta.
7. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, berisi batasan waktu yang dipersyaratkan dalam melaksanakan pekerjaan, penjelasaan tentang perpanjangan waktu.
8. Pembayaran, bagaimana sistem pembayaranya dan setiap berapa persen kontraktor bisa melakukan penagihan.
9. Penyesuaian harga, bagaimana jika terjadi perubahan harga selama melaksanakan pekerjaan, apakah kontraktor berhak mengajukan kenaikan harga kontrak?
10. Pengelolaan lokasi kerja, bagaimana cara serahterima lahan antara owner dan kontraktor untuk dimulai proses pembangunanya.
11. Jaminan pelaksanaan, Jaminan uang muka dan jaminan pemiliharaan, seberapa besar nilai jaminan yang harus disediakan oleh kontraktor untuk melaksanakan dan memelihara bangunan
12. Cara pembayaran, menjelaskan tentang bagaimana cara owner membayar kepada kontraktor
13. Mulai pelaksanaan pekerjaan, kapan kontraktor harus memulai pelaksanaan pembangunan?
14. Kerjasama/Sub Kontraktor, menjelaskan pakah general kontraktor boleh mengalihkan pekerjaan kepada sub kontraktor, 15. Penggunaan produk dalam negeri, apakah owner mensyaratkan untuk mengharuskan kontraktor memakai produk lokal.
16. Hak paten,Hak cipta, dan hak merek, berisi tentang batasan tanggung jawab masing-masing pihak dalam hal penggunaan material yang mengandung hak paten,hak cipta atau hak merek dalam pelaksanaan pembangunan.
17. Pekerjaan tambah kurang, apakah kontraktor diperbolehkan melakukan perubahan harga pekerjaan terkait penambahan atau pengurahan pekerjaan, dan apabila bisa maka perlu disebutkan bagaimana peraturanya.
18. Manajemen konstruksi/konsultan pengawas, menjelaskan siapa pihak manajemen konstruksi dan apa saja hak serta kewajibanya.
19. Hak dan kewajiban, apa saja yang menjadi hak serta kewajiban kontraktor maupun owner terkait dengan pelaksanaan proyek.
20. Pengendalian pelaksanaan pekerjaan, menjelaskan tentang kewajiban kontraktor untuk mengendalikan pekerjaan agar mencapai kualitas terbaik serta dikerjakan tepat pada waktunya.
21. Personil dan Peralatan konstruksi, seperti apa personil dan peralatan yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan pembangunan.
22.Bahan/Material, seperti apa bahan yang boleh digunakan.
23.Rencana dan jadwal pelaksaan pekerjaan, berisi kewajiban untuk membuat rencana dan jadwal pekerjaan.
24.Asuransi, apa saja asuransi yang harus diadakan dan pihak mana yang wajib mengadakanya.
25.Retribusi, Siapa yang berkewajiban membayar retribusi selama pelaksanaan proyek berlangsung.
26.Sanksi dan Denda, apa saja sanksi dan denda yang akan didapatkan masing-masing pihak apabila melakukan atau terjadi hal-hal tertentu.
27.Jaminan konstruksi dan kegagalan bangunan, bagaimana jaminanya, siapa yang bertanggung jawab dan apa yang dilakukan jika terjadi kegagalan bangunan.
28. Serah terima pekerjaan, bagaimana proses serah terima pekerjaan dari kontraktor kepada owner.
29. Penghentian dan pemutusan kontrak kerja, bagaimana jika terjadi suatu hal yang menyebabkan penghentian atau pemutusan kontrak.
30. Resiko dan tanggung jawab, siapa yang berkewajiban bertanggung jawab atas resiko yang terjadi.
31.Keadaan kahar (Force Majure), apa yang menjadi hak dan kewajiban jika terjadi bencana seperti gempa, banjir, kebakaran dll.
32. Korespondensi, dimana dan kepada siapa alamat surat menyurat.
33.Penyelesaian dan kedudukan perselisihan, dimana akan diadakan penyelesaian jika terjadi perselisihan.
34. Penutup, berisi penutup kontrak, tanda tangan diatas materai serta stempel wakil dari pihak-pihak yang mengadakan perjanjian

b.     Contoh Surat Perja njian Proyek :



 


Sumber:
http://k-awan.blogspot.co.id/2015/10/projeck-pembangunan-rumah-tinggal-serta.html
https://diniindahsaraswati.wordpress.com/2015/09/30/hukum-dan-pranata-pembangunan/
https://ulfizulfa.wordpress.com/2014/09/28/hukum-dan-pranata-pembangunan/
http://basmalabrian19.blogspot.co.id/2014/09/hukum-pranata-dan-pembangunan.html
http://rozaliamulaputri.blogspot.co.id/2015/10/contoh-kontrak-kerjasama-antara-pihak.html
Jurnal Administrasi Publik, Volume 11 Nomor 2, Oktober 2014 ISSN 1412-7040 Asep Warlan Yusuf