Sabtu, 26 November 2016

Nama: Dany Bun
Kelas: 3TB01
NPM: 22314535


Tata ruang adalah “wujud struktur ruang dan pola ruang. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang .Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang”).Pada awalnya Kota Depok bersama beberapa wilayah sekitarnya, yaitu  Jabodetabek merupakan wilayah penyokong  yang banyak terdapat situ dan hutan sebagai bentuk penyokong Ibu kota Indonesia, yaitu Jakarta sebagai wilayah ruang terbuka hijau dan resapan untuk mencegah terjadinnya banjir, tetapi rencana tata ruang kota  Depok pada masa sekarang ini mengalami banyak perubahan dan  pelanggaran, seperti salah satunya pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB)  pembangunan banugnan pada ruang terbuka hijau (RTH) dan lain-lainnya. Padahal RTH adalah area, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam,yang bilamana dimaksudkan memiliki fungsi sebagai antara lain, sebagai kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologi, kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensis dan sebagai daerah resapan air. Begitu penting peran RTH dalam keseimbangan lingkungan pada suatu wilayah atau kota, akan tetapi masih banyak tejadi pelanggran pada sektor ini di wilyah kota Depok.










Pelanggaran terjadi karena banyknya oknum yang bermain dalam hal pengurusan dan pengluaran IMB sehingga begitu mudah bangunan-bangunan dibangun di kota Depok tanpa terkendali dan melanggar sejumlah RTH yang sudah disediakan. Dampak yang terjadi karena dilanggarnya sejumlah RTH menyebabkan salah satunya banjir, tidak hanya di kota Depok tetapi juga salah satu penyebab Jakarta sekarang terkenal dengan kota yang sering banjir di Indonesia. Padahal jika tidak terjadi pelanggaran terhadap pemanfaatan RTH hal-hal tersebut kemungkinannya minim terjadi. Maka dari itu pemerintah kota Depok sedang mengalangkan hal tersebut seperti diungkap pada suatu kutipan oleh Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok Nani Zara mengatakan, Pemkot Depok menargetkan RTH publik sebesar 20% atau seluas 4.000 hektare. Sampai sekarang, luas RTH publik yang dimiliki oleh Pemkot Depok sebesar 1.804 hektare. Jumlah tersebut masih jauh di bawah target yang telah ditetapkan.
Akan tetapi pelanggaran terhadap RTH juga bukan hanya dilakukan oleh oknum pengurusan dan pengluaran IMB, tetapi sering dilakukan oleh pihak pembangunan proyek, seperti dengan “bandel” melanggar perhitungan KDB (koefisien dasar bangunan) dan KLB (koefisien luas bangunan)  yang sudah ditetapkan dan melanggar sejumlah garis sepadan bangunan terhadap jalan,sungai, dan lain-lain. Ketidak tertiban yang dilakukan oleh oknum kontraktor bukan hal yang baru di kota Depok, dan sudah menjadi hal yang lumrah dan sering terjadi.
Pengalihan fungsi RTH oleh bangunan liar juga menjadi salah satu penyebab lainnya yang menyebabkan berkurangnya RTH yang berada di Depok. Biasanya bangunan liar yang di bangun di sekitar RTH di alih fungsikan sebagai tempat tinggal oleh beberapa orang atau sebagai tempat berdagang,sehingga banyak sekali bangunan liar yang bersebar disekitar wilayah RTH  sehingga menggangu fungsi atau tujuan dari RTH itu sendiri. Akan tetapi hal ini biasanya sering ditanggulangi oleh sering dilakukannya patroli oleh Satpol PP kota Depok, tapi hal ini tetap “menjamur” karena tidak adanya peraturan tegas mengenai peruntukkan RTH dan kawasan mana saja yang termasuk RTH juga masih kurang jelas oleh Pemrintah kota Depok.
Selain itu menghilangnnya beberapa Situ dikawsasan Depok sebagai tempat penampung air buatan manusia ketika berlebih, yang sudah ada dari jaman penjajahan Belanda, juga mempengaruhi hal tersebut. Menghilangnya Situ yang berada di Depok karena perubahan alih fungsi lahan juga yang dijadikan tempat tinggal,perumahan dan lain-lain, hal ini yang sebenrnya yang lepas dari pengamatan Pemerintah selaku sebagai pengawas. Kehilangan beberapa situ membuat tempat untuk dijadikan menampung air berlebih dari kali/sungai ciliwung ketika hujan atau mendapatkan air “kiriman” dari Bogor menjadi tak tertampung/terbendung sehingga menyebabkan terjadi air meluap/banjir disekitar kawasan rendah dan kawsan pinggiran kali/sungai yang berada di kawasan Depok, yang juga secara tidak langsung berdampak pada wilayah sekitar Jakarta.
 










Dari sekian banyak masalah yang terjadi tentang RTH di kota Depok, maka pihak Pemerintah terus mencari jalan keluar akan permasalahan yang tidak kunjung selesainya ini. Akhirnya melalui Muhammad Idris,selaku pihak  yang mewakili Pemerintah kota Depok membuat keputusan yaitu menginginkan penambahan ruang terbuka hijau (RTH) khusus di Kota Depok tapi bukan di pusat kota seperti Jl. Raya Margonda. Alasannya harga tanah sudah mahal sehingga lebih baik di pinggiran seperti Kota Kembang GDC, Sukmajaya dan Cilodong.“RTH sebaiknya tak di satu titik lokasi seperti pusat kota selain sudah padat dengan pembangunan seperti mall, pusat belanja dan perkantoran juga harga tanah tinggi dibandingkan di lokasi lain,” kata Walikota Depok Muhammad Idris kepada wartawan ketika sedang diwawancarai pada sebuah media masa.
Dengan adanya konsep rencana untuk membuat wilayah khusus RTH tersebut diprediksi akan mampu menjawab kebutuhan RTH yang terus menjadi permasalahn kota Depok, karena permasalahn RTH di kota Depok sudah menjadi masalah yang sudah “gawat” sehingga mempengaruhi ekosistem dan kenyamanan penduduk sekitar wilaya Depok yang secara langsung atau tidak langsung. Dengan adanya tempat Khsusus RTH juga membuat penduduk wilayah Depok tidak dapat seenaknya membangun bangunan di wilayah/tanah kosong kota Depok.

Ø  Respon Positif:
1.    Makin menambah infranstruktur kota Depok
2.    Bertambahnya lapangan pekerjaan
3.    Dapat memenuhi kebutuhan tempat tinggal di Kota Depok

Ø  Respon Negatif
1.    Berkurangnya daerah resapan air sehingga mengakibatkan banjir
2.    Membuat kumuh beberapa wilayah di Kota Depok
3.    Menggangu stabilitas ekosistem yang ada

Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar