Nama: Dany Bun
Kelas : 3TB01
NPM :
22314535
HUKUM
PRANATAPEMBANGUNAN
A.
Deskripsi
Hukum Prananta
Hukum terdiri
dari kaidah-kaidah atau peraturan dan institusi atau pranata untuk melaksanakan
kaidah tersebut.
Hukum
bertujuan untuk keadilan ? Hukum tidak selalu menjamin keadilan. Namun
dipastikan dapat memberi ketertiban.
Dalam arsitektur khususnya Hukum
Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang
berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan
-
firmitas
-
utilitas
-
venustas
B.
Pembangunan
Antar Personal
Dalam
arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada
peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu
dengan lingkungan binaan.
Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim
Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim
-
Konsultan
perencana (arsitek) menuangkan produknya dalam sebuah gambar desain (gambar
kerja) yang jelas dan detail, dengan RAB yang digunakan sebagai OE (owner
estimate) dalam tender pelaksanaan.
-
Untuk
memastikan prosedur dan metode kerja berjalan baik dan hasil pekerjaan pekerjaan
yang baik, adanya unsur pendukung yang melibatkan konsultan pengawas untuk
melaksanakan projek tersebut.
C.
Pembangunan
Dengan Peran Serta Masyarakat
Konsekuensi logis dari pernyataan bahwa pelaksanaan pembangunan
merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan seluruh lapisan
masyarakat untuk aktif dalam proses pembangunan.
Pelibatan
masyarakat dalam urusan-urusan publik yang merupakan pencerminan dari hak
demokrasi inilah yang lazim dikenal dengan istilah peran serta atau biasa
dipadankan dengan istilah partisipasi masyarakat (public participation,
inspraak).
a.
Tujuan
Model
pembangunan yang berbasis masyarakat yang dilaksanakan dengan cara memadukan
antara peran pemerintah dan peran serta masyarakat secara serasi dan
proporsional. adalah antara lain untuk:
- Meningkatkan produksi dan
produktivitas;
- Meningkatkan pemerataan
dalam memperoleh sumber pendapatan, jasa pemerintahan, dan pelayanan
publik;
- Menyediakan kesempatan
kerja;
- Meningkatkan harga diri
dan kepercayaan diri;
- Menumbuhkan keterlibatan
masyarakat secara genuine;
- Mempertegas titik
keseimbangan dalam pengelolaan sumber daya alam antara pemanfaatan dan
pelestarian.
Peran
serta atau partisipasi masyarakat merupakan bagian dari prinsip demokrasi.
Salah
satu prasyarat utama dalam mewujudkan partisipasi itu adalah adanya keterbukaan
dan transparansi.
Asas
keterbukaan (openness) mengandung sekurang-kurangnya 5 (lima) unsur
utama yang memungkinkan peran serta masyarakat itu dapat terjadi, yakni :
- Hak untuk mengetahui
- Hak untuk memikirkan
- Hak untuk menyatakan
pendapat
- Hak untuk mempengaruhi
pengambilan keputusan
- Hak untuk mengawasi
pelaksanaan keputusan.
b.
Manfaat
Lothar
Gundling mengemukakan beberapa manfaat dan dasar bagi peran serta masyarakat
sebagai berikut:
-
Memberi informasi kepada pemerintah
-
Meningkatkan kesediaan masyarakat
untuk menerima keputusan
-
Membatu perlindungan hukum
-
Mendemokratisasikan pengambilan
keputusan
c.
Unsur
Utama Peran Serta
-
Tersedianya suatu kesempatan yang
diorganisasi bagi masyarakat untuk mengemukakan pendapat dan pemikirannya
terhadap kebijakan pemerintah
-
Dengan demikian adanya kesempatan
bagi masyarakat untuk melakukan diskusi dengan pemerintah dan perencana;
-
Dalam batas-batas yang wajar
diharapkan bahwa hasil diskusi tersebut dapat mempengaruhi pengambilan
keputusan.
D.
Surat
Perjanjian Proyek
a.
Tahap pembuatan Surat Perjanjian
Proyek:
1. Lokasi dan
tanggal dilakukan kontrak, dimana dan kapan diadakanya perjanjian?
2. Para pihak yang
mengadakan perjanjian kontrak, menjelsakan siap owner atau pemberi
tugas sebagai pihak pertama dan kontraktor sebagai pihak kedua.
3. Lingkup
pekerjaan, menjelaskan tentang batasan pekerjaan yang menjadi kewajiban
untuk dilaksanakan oleh kontraktor.
4. Dasar perjanjian
kontrak, berisi alasan-alasan yang menjadi landasan hukum diadakanya
perjanjian.
5. Dasar pelaksanaan,
berisi peraturan teknis, undang-undang, peraturan administrasi yang menjadi
landasan serta pedoman dalam melaksanakan pembangunan.
6. Nilai kontrak
pekerjaan, Menjelaskan tentang berapa besar harga yang disepakati
antara pihak pertama dan kedua, sumber dananya dari mana apakah dari anggaran
pembelanjaan negara (APBN), anggaran pembelanjaan daerah (APBD) untuk proyek
pemerintah. atau dana perusahaan untuk proyek swasta.
7. Jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan, berisi batasan waktu yang dipersyaratkan dalam
melaksanakan pekerjaan, penjelasaan tentang perpanjangan waktu.
8. Pembayaran,
bagaimana sistem pembayaranya dan setiap berapa persen kontraktor bisa
melakukan penagihan.
9. Penyesuaian
harga, bagaimana jika terjadi perubahan harga selama melaksanakan
pekerjaan, apakah kontraktor berhak mengajukan kenaikan harga kontrak?
10. Pengelolaan lokasi
kerja, bagaimana cara serahterima lahan antara owner dan kontraktor
untuk dimulai proses pembangunanya.
11. Jaminan pelaksanaan,
Jaminan uang muka dan jaminan pemiliharaan, seberapa besar nilai
jaminan yang harus disediakan oleh kontraktor untuk melaksanakan dan memelihara
bangunan
12. Cara pembayaran,
menjelaskan tentang bagaimana cara owner membayar kepada kontraktor
13. Mulai
pelaksanaan pekerjaan, kapan kontraktor harus memulai pelaksanaan
pembangunan?
14. Kerjasama/Sub
Kontraktor, menjelaskan pakah general kontraktor boleh mengalihkan
pekerjaan kepada sub kontraktor, 15. Penggunaan produk dalam negeri,
apakah owner mensyaratkan untuk mengharuskan kontraktor memakai produk lokal.
16. Hak paten,Hak
cipta, dan hak merek, berisi tentang batasan tanggung jawab
masing-masing pihak dalam hal penggunaan material yang mengandung hak paten,hak
cipta atau hak merek dalam pelaksanaan pembangunan.
17. Pekerjaan
tambah kurang, apakah kontraktor diperbolehkan melakukan perubahan
harga pekerjaan terkait penambahan atau pengurahan pekerjaan, dan apabila bisa
maka perlu disebutkan bagaimana peraturanya.
18. Manajemen
konstruksi/konsultan pengawas, menjelaskan siapa pihak manajemen
konstruksi dan apa saja hak serta kewajibanya.
19. Hak dan
kewajiban, apa saja yang menjadi hak serta kewajiban kontraktor maupun
owner terkait dengan pelaksanaan proyek.
20. Pengendalian
pelaksanaan pekerjaan, menjelaskan tentang kewajiban kontraktor untuk
mengendalikan pekerjaan agar mencapai kualitas terbaik serta dikerjakan tepat
pada waktunya.
21. Personil dan
Peralatan konstruksi, seperti apa personil dan peralatan yang
dipersyaratkan dalam pelaksanaan pembangunan.
22.Bahan/Material,
seperti apa bahan yang boleh digunakan.
23.Rencana dan jadwal
pelaksaan pekerjaan, berisi kewajiban untuk membuat rencana dan jadwal
pekerjaan.
24.Asuransi, apa
saja asuransi yang harus diadakan dan pihak mana yang wajib mengadakanya.
25.Retribusi,
Siapa yang berkewajiban membayar retribusi selama pelaksanaan proyek
berlangsung.
26.Sanksi dan Denda,
apa saja sanksi dan denda yang akan didapatkan masing-masing pihak apabila
melakukan atau terjadi hal-hal tertentu.
27.Jaminan konstruksi
dan kegagalan bangunan, bagaimana jaminanya, siapa yang bertanggung
jawab dan apa yang dilakukan jika terjadi kegagalan bangunan.
28. Serah terima
pekerjaan, bagaimana proses serah terima pekerjaan dari kontraktor
kepada owner.
29. Penghentian dan
pemutusan kontrak kerja, bagaimana jika terjadi suatu hal yang
menyebabkan penghentian atau pemutusan kontrak.
30. Resiko dan tanggung
jawab, siapa yang berkewajiban bertanggung jawab atas resiko yang
terjadi.
31.Keadaan kahar (Force
Majure), apa yang menjadi hak dan kewajiban jika terjadi bencana
seperti gempa, banjir, kebakaran dll.
32. Korespondensi,
dimana dan kepada siapa alamat surat menyurat.
33.Penyelesaian dan
kedudukan perselisihan, dimana akan diadakan penyelesaian jika terjadi perselisihan.
34. Penutup,
berisi penutup kontrak, tanda tangan diatas materai serta stempel wakil dari
pihak-pihak yang mengadakan perjanjian
b.
Contoh Surat Perja njian Proyek :
Sumber:
http://k-awan.blogspot.co.id/2015/10/projeck-pembangunan-rumah-tinggal-serta.html
https://diniindahsaraswati.wordpress.com/2015/09/30/hukum-dan-pranata-pembangunan/
https://ulfizulfa.wordpress.com/2014/09/28/hukum-dan-pranata-pembangunan/
http://basmalabrian19.blogspot.co.id/2014/09/hukum-pranata-dan-pembangunan.html
http://rozaliamulaputri.blogspot.co.id/2015/10/contoh-kontrak-kerjasama-antara-pihak.html
Jurnal
Administrasi Publik, Volume 11 Nomor 2, Oktober 2014 ISSN 1412-7040 Asep Warlan
Yusuf



Tidak ada komentar:
Posting Komentar