Selasa, 11 Oktober 2016


Nama: Dany Bun
Kelas : 3TB01
NPM : 22314535
Dosen : Riswanti


PERMASALAHAN PEMUKIMAN DI WILAYAH DKI JAKARTA

Permasslahan pemukiman identik dengan kata penggusuran dan selalu menjadi momok menakutkan bagi warga Jakarta maupun luar daerah yang tinggal di bantaran kali, waduk dan pemukiman kurang mampu serta pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan.
Meski ganti pemimpin, penggusuran tak pernah hilang dari Jakarta karena merupakan bagian dalam penataan sebuah kota megapolitan. Jika ingin tertata rapi, maka bagian-bagian kota yang tidak enak dipandang mata harus digusur, dihilangkan kemudian dibangun kembali sesuai dengan peruntukannya.
                Hal itu terlihat sejak zaman Gubernur sebelumnya, tindakan penggusuran di bantaran kali atau waduk, PKL atau pemukiman kumis kerap kali menimbulkan aksi protes baik dari warga, korban gusuran maupun lembaga yang bergerak di bidang HAM, Mengapa? Karena pemimpin terdahulu ini melakukan penggusuran tanpa solusi terhadap warga yang terkena dampak kehilangan rumah tinggal. Mereka melakukan penggusuran yang diwarnai dengan perlawanan arogansi aparat pemerintah, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
                Pada saat ini setidaknya ada 16 lokasi penggusuran yang dilakukan selama masa Jokowi memimpin Jakarta. Di antaranya, penggusuran pemukiman kumuh di Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara dengan tujuan mengembalikan fungsi lokasi sebagai waduk guna mengantisipasi terjadinya banjir.Waduk Pluit memiliki lahan seluas 88 hektar. Seluas 28 hektar didiami oleh warga dalam 18 RW dan 218 RT. Pada kasus ini, sekitar 7.000 rumah digusur. Solusinya, warga waduk Pluit yang tergusur direlokasi ke rumah susun Marunda dan Muara Baru.




                Karena bila waduk pluit terus mengalami pendangkalan sehingga membuat bencana banjir di jakrta lebih sering terjadi dan ketinggian air makin naik karena terjadinya pendangkalan waduk disebabkan adanya pemukiman disekitar waduk.Karena juga melanggar UU No.24 tahun1992 tentang Penataan ruang. Makanya terjadi relokasi pada pemukiman sekitar waduk pluit ke  Kala itu, warga dipindahkan ke Rumah Susun (Rusun) Marunda. Selain itu pemprov Jakarta juga membantu beberapa keperluan  warga Jakrta yang pindah ke rusun Marunda.  "Rusun-rusun hanya kami prioritaskan bagi warga ber-KTP DKI Jakarta. Sedangkan bagi warga yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta akan dipulangkan kembali ke kampung halamannya masing-masing," ungkap Basuki.
                Jadi adanya relokasi atau penggusuran sering terjadi di Jakarta disebabkan banykanya warga yang melanggar peraturan tentang penataan ruang sehingga menggangu fungsi dari lahan/ruang yang semsetinya. Akan tetapi Pemerintah juga harus memberikan solusi terhadap warga yang mereka gusur/relokasi karena mereka adalah warga negara Indonesia dan Pemerintah wajib mengurusinya. Dengan adanya pemacahan masalah diharapkan warga mengerti betapa pentingnya peraturan untuk ditegakkan.

Sumber


Tidak ada komentar:

Posting Komentar