Nama : Dany Bun
Kelas : 3TB01
NPM : 22314535
PERMASALAHAN
PEMUKIMAN DI WILAYAH DKI JAKARTA
Kata
penggusuran selalu menjadi momok menakutkan bagi warga Jakarta maupun luar
daerah yang tinggal di bantaran kali, waduk dan pemukiman kumis (kumuh dan
miskin) serta pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan.
Meski ganti pemimpin, penggusuran tak pernah
hilang dari Jakarta karena merupakan bagian dalam penataan sebuah kota
megapolitan. Jika ingin tertata rapi, maka bagian-bagian kota yang tidak enak
dipandang mata harus digusur, dihilangkan kemudian dibangun kembali sesuai
dengan peruntukannya.
Hal
itu terlihat sejak zaman Gubernur sebelumnya, tindakan penggusuran di bantaran
kali atau waduk, PKL atau pemukiman kumis kerap kali menimbulkan aksi protes
baik dari warga, korban gusuran maupun lembaga yang bergerak di bidang HAM, Mengapa?
Karena pemimpin terdahulu ini melakukan penggusuran tanpa solusi terhadap warga
yang terkena dampak kehilangan rumah tinggal. Mereka melakukan penggusuran yang
diwarnai dengan perlawanan arogansi aparat pemerintah, dalam hal ini Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pada
saat ini setidaknya ada 16 lokasi penggusuran yang dilakukan selama masa Jokowi
memimpin Jakarta. Di antaranya, penggusuran pemukiman kumuh di Waduk Pluit,
Penjaringan, Jakarta Utara dengan tujuan mengembalikan fungsi lokasi sebagai
waduk guna mengantisipasi terjadinya banjir.Waduk Pluit memiliki lahan seluas
88 hektar. Seluas 28 hektar didiami oleh warga dalam 18 RW dan 218 RT. Pada
kasus ini, sekitar 7.000 rumah digusur. Solusinya, warga waduk Pluit yang
tergusur direlokasi ke rumah susun Marunda dan Muara Baru.
![]() ![]() |
|||
Karena
bila waduk pluit terus mengalami pendangkalan sehingga membuat bencana banjir
di jakrta lebih sering terjadi dan ketinggian air makin naik karena terjadinya
pendangkalan waduk disebabkan adanya pemukiman disekitar waduk.Karena juga
melanggar UU No.24 tahun1992 tentang Penataan ruang. Makanya terjadi relokasi
pada pemukiman sekitar waduk pluit ke Kala
itu, warga dipindahkan ke Rumah Susun (Rusun) Marunda. Selain itu
pemprov Jakarta juga membantu beberapa keperluan warga Jakrta yang pindah ke rusun Marunda. "Rusun-rusun hanya kami prioritaskan bagi
warga ber-KTP DKI Jakarta. Sedangkan bagi warga yang tidak memiliki KTP DKI
Jakarta akan dipulangkan kembali ke kampung halamannya masing-masing,"
ungkap Basuki.
Jadi
adanya relokasi atau penggusuran sering terjadi di Jakarta disebabkan banykanya
warga yang melanggar peraturan tentang penataan ruang sehingga menggangu fungsi
dari lahan/ruang yang semsetinya. Akan tetapi Pemerintah juga harus memberikan
solusi terhadap warga yang mereka gusur/relokasi karena mereka adalah warga
negara Indonesia dan Pemerintah wajib mengurusinya. Dengan adanya pemacahan
masalah diharapkan warga mengerti betapa pentingnya peraturan untuk ditegakkan.
Sumber


Tidak ada komentar:
Posting Komentar